Memahamkan Peserta Didik Tentang Fungsi HP, Dengan Membangun Komitmen

>> Sabtu, 18 September 2010

Main kucing-kucingan saat masih kanak-kanak sungguh mengasyikkan sekaligus mengaktivasi otak kita. Kucing-kucingan soal HP dengan peserta didik cukup menyita energy dan habiskan waktu. Kucing-kucingan terjadi karena aturan tentang HP bagi peserta didik belum menjadi komitmen. Kepada Orang tua/Wali Peserta didik telah disampaikan bahwa: "Peserta didik tidak boleh membawa HP ke sekolah." Mereka setuju, tapi tak kuasa membendung gempuran tangis kasih sayang anak. Dan sederet peristiwa serta cerita seputar Hand Phone.

Terpikir gagasan ini setelah beberapa kesempatan dialog dan merasakan manfaat dari HP peserta didik waktu kami membuat 'Jaringan Komunikasi' untuk Cap Tiga Jari Ijazah maupun SKHUN. Kita boleh membantah bahwa ini hanya satu manfaat dari sekian madhorot yang mungkin terjadi. Kami berpikir bagaimana agar dikemudian hari madhorot yang sementara ini 'terjadi' pada sebagian peserta didik yang bawa HP di Transformasi menjadi sebesar-besar manfaat? Jika harapan ini kita tumpukan pada Orang tua/Wali peserta didik, kami pesimis. Dan kami melihat peluang besar ada pada peran sekolah disini. Kami tawarkan konsep sederhana yang semoga bisa dikembang sesuaikan dengan kultur satuan pendidikan dengan target "Peserta didik paham fungsi HP dan menggunakannya untuk kemanfaatan dalam bimbingan manusia dewasa/Konselor."

Konsepnya: Peserta Didik (PD) Boleh Membawa HP ke Sekolah dengan Komitmen sebagai berikut
1. PD yang membawa HP harus melaporkan merk, seri, dan no kepada pihak sekolah?BK;
2. PD tidak menggunakan HP pada jam pelajaran, baik diruang kelas atau ditempat lain;
3. PD menyerahkan HP kepada pihak sekolah/BK sewaktu-waktu diminta untuk diperiksa content HPnya; Pemeriksaan dilakukan kolektif per kelas dengan tanpa mengganggu KBM. Contoh: BK masuk kelas 7.A, 8.C, 9.F dan perintahkan: "silakan HP dikumpulkan ditempat yang telah disediakan, bagi yang HP belum terdaftar agar diberi label." kemudian pemeriksaan Content dilakukan di BK. Hal ini tidak melanggar kode etik privasi karena telah menjadi komitmen. Dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, maka asas kerahasiaan dalam rangka pembinaan harus terjaga. Dan pihak yang tidak berkepentingan sebaiknya tidak mencari tahu.
4. Jika pada saat pemeriksaan oleh pihak sekolah/BK, terbukti ditemukan teks, gambar, atau film yang dinilai tidak pantas oleh BK maka dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, dan BK memberikan sanksi penahanan HP untuk waktu yang memungkinkan memberikan pelajaran atas pembinaan yang diberikan. Contoh: Teks tidak pantas HP disita satu pekan. Gambar tidak pantas HP disita satu bulan. Film tidak pantas HP disita tiga bulan.
5. Kelola data dengan baik sehingga memungkinkan untuk diadakan evaluasi.

Konsep ini baru pada dataran ide, silakan untuk dicoba atau diabaikan sama sekali jika memang ide ini hanya sekedar sampah.

Salam-'Pendidikan adalah Ibadah'
Allahu a'lam

0 komentar:

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Free Blogger Templates Autumn Leaves by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP